> >

JPU Ungkap Hal Memberatkan untuk Ferdy Sambo: Tidak Mengakui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

Hukum | 17 Januari 2023, 14:04 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo saat mengikuti sidang tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan 6 hal yang memberat tuntutan hukum terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sehingga menurut JPU, Terdakwa Ferdy Sambo pantas dihukum penjara seumur hidup untuk perbuatannya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

“Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga,” ucap Jaksa.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa.

 

Tidak hanya itu, Jaksa menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Terdakwa Ferdy Sambo adalah kedudukannya sebagai penegak hukum dan petinggi Polri.

Baca Juga: Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan untuk Ferdy Sambo dalam Perkara Tewasnya Brigadir J

Termasuk, telah membuat banyak anggota Polri yang terseret etik hingga pidana akibat skenario bohongnya.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri,” kata Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU