> >

Jaksa: Ada Kehendak Ferdy Sambo Bunuh Yosua Sejak Ditelpon Putri Candrawathi 8 Juli Dini Hari

Hukum | 17 Januari 2023, 11:58 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Ferdy Sambo dinilai memiliki kehendak untuk membunuh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sejak 8 Juli 2022 dini hari setelah menerima telepon dari Putri Candrawathi soal perlakukan Brigadir J.

Kehendak itu semakin menguat dan disampaikan Ferdy Sambo dengan meminta bantuan kepada Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2022).

 

“Terdakwa Ferdy sambo jelas dan tegas bahwa terdakwa Ferdy sambo pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli menerima telepon dari saudara Putri Candrawathi yang menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo ada kehendak untuk berbuat sesuatu.”

Kehendak Ferdy Sambo untuk berbuat sesuatu kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat semakin kuat sepulang Putri Candrawathi dari Magelang.

Baca Juga: Samuel Marah JPU Fitnah Brigadir J Selingkuh: Ini Lebih Kejam dari Pembunuhan, Anak Kami Almarhum

Usai mendengar cerita langsung Putri Candrawathi , Ferdy Sambo kemudian memanggil Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke lantai 3 secara bergantian.

“Mendengar cerita tersebut Ferdy sambo mengucapkan kepada saudara Putri Candrawathi akan mengklarifikasi pada malam hari,” ucap Jaksa.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU