> >

Mantan Hakim Agung Nilai Masih Ada Hal yang Belum Tuntas pada Dakwaan Jaksa di Kasus Yosua

Sapa indonesia | 16 Januari 2023, 20:33 WIB
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (15/1/2023). Gayus Lumbuun masih ada hal yang belum tuntas dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mantan hakim agung, Gayus Lumbuun menilai masih ada hal yang belum tuntas dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J aliass Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Gayus mengatakan, pada kasus itu, jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Oleh sebab itu, unsur perencanaan itu harus sangat diperhatikan dalam putusan majelis hakim.

“Maka perencanaan inilah yang harus sangat diperhatikan,” kata dia dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Senin (16/1/2023).

“Sehingga apa yang disebut sebagai putusan hakim atas pemidanaan atau hukuman itu, harus mempunyai dasar pembuktian yang sah dan meyakinkan hakim, itu intinya.”

Ia menegaskan, dalam perkara ini dirinya melihat masih ada hal yang belum tuntas dari dakwaan jaksa.

Baca Juga: Dalam Sidang Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Penuntut Umum Ungkap Insiden di Magelang

“Tapi, kalau perkara ini saya masih melihat tidak ada ketuntasan terhadap dakwaan ini.”

Pertama, kata dia, dalam hal perintah jabatan, yaitu perintah yang sah pada jabatan itu dan perintah yang tidak sah yang dilakukan dengan mengakibatkan matinya orang, oleh dua pelaku utama, baik yang merencanakan maupun yang melaksanakan.

“Dua orang inilah sebenarnya yang lebih diutamakan untuk diberikan suatu pemahaman pembuktian yang sah dan meyakinkan,” tuturnya.

“Ini masih belum tuntas bagi saya,” ulangnya.

Ia menambahkan, baginya, perintah hajar maupun tembak dari Ferdy Sambo pada Richard Eliezer merupakan hal yang sama.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Sebut Kuat Maruf Terbukti Ikut Ambil Peran Dalam Pembunuhan Yosua Hutabarat

Hanya saja, harus dipastikan, apakah perintah tersebut merupakan perintah yang sah sesuai wewenang jabatan atau tidak.

“Kalau ini sah, maka akan lancar putusannya secara meyakinkan.”

Namun, jika tidak sah, seharusnya tidak dilakukan.

“Ini belum tuntas menurut saya. Ini harus dituntaskan dulu, sehingga ada putusan yang berkeadilan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU