> >

Jaksa: Tidak Ada Fakta Yang Dapat Membebaskan Ricky Rizal, Dia Harus Dihukum Setimpal

Hukum | 16 Januari 2023, 17:58 WIB

Meski demikian, Jaksa menyampaikan dalam tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo juga dipertimbangkan dari hal-hal yang meringankan.

“Hal yang meringankan terdakwa berusia muda dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” ucap Jaksa.

“Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah tetapi masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.”

Baca Juga: Jaksa Anggap Kuat Maruf Mengetahui Perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua

Berdasarkan uraian tersebut, Jaksa menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan hukuman 8 tahun penjara.

“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU