> >

Rekrutmen CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji ASN dan Tunjangannya Terbaru

Sosial | 15 Januari 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi CPNS. Rekrutmen CPNS 2023 segera dibuka, simak rincian gaji dan tunjangannya (Sumber: Antara Foto/BBC Indonesia)

Berikut rincian tunjangan PNS.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau yang juga disebut dengan tukin adalah tunjangan PNS dengan jumlah yang paling besar yang mana dibedakan menjadi beberapa tingkatan, jabatan, atau tempat kerja dari PNS tersebut.

Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak. 

Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4. 

Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi? Ini Penjelasan BKN

Tunjangan PNS Eselon I

  • Peringkat jabatan 27 mendapatkan uang sebesar Rp117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 mendapatkan uang sebesar Rp99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 mendapatkan uang sebesar Rp95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 mendapatkan uang sebesar Rp84.604.000

Tunjangan PNS Eselon II

  • Peringkat jabatan 23 mendapatkan uang sebesar Rp81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 mendapatkan uang sebesar Rp72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 mendapatkan uang sebesar Rp64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 mendapatkan uang sebesar Rp56.780.000

Tunjangan PNS Eselon III ke bawah

  • Peringkat jabatan 19 mendapatkan uang sebesar Rp46.278.000
  • Peringkat jabatan 18 mendapatkan uang sebesar Rp42.058.000 dengan batas Rp28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 mendapatkan uang sebesar Rp37.219.875 dengan batas Rp27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 mendapatkan uang sebesar Rp25.162.550 dengan batas Rp21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 mendapatkan uang sebesar Rp25.411.600 dengan batas Rp19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 mendapatkan uang sebesar Rp22.935.762 dengan batas Rp21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 mendapatkan uang sebesar Rp17.268.600 dengan batas Rp15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 mendapatkan uang sebesar Rp15.417.937 dengan batas Rp11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 mendapatkan uang sebesar Rp14.684.812 dengan batas Rp10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 mendapatkan uang sebesar Rp13.986.750 dengan batas Rp10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 mendapatkan uang sebesar Rp13.320.562 dengan batas Rp9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 mendapatkan uang sebesar Rp12.686.250 dengan batas Rp8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 mendapatkan uang sebesar Rp12.316.500 dengan batas Rp8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 mendapatkan uang sebesar Rp7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 mendapatkan uang sebesar Rp7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 mendapatkan uang sebesar Rp5.361.800

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, bahwa PNS yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.

Apabila pasangan suami istri tersebut adalah PNS, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997, yakni setiap PNS yang mempunyai anak berhak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah dua persen dari gaji pokok yang mereka dapatkan sesuai dengan pangkat mereka dan batasan hanya berlaku untuk tiga anak saja.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN BRI 2023 untuk S1 dan S2, BRILiaN Future Leader Program

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018, bahwa PNS dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan total Rp35.000 setiap harinya.

Kemudian, untuk PNS Golongan III mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp37.000 setiap harinya. Terakhir, PNS Golongan IV mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp41.000 setiap harinya.

 

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007, bahwa PNS mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.

6. Perjalanan Dinas

Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri. 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Gramedia


TERBARU