> >

Ramai Soal Maraknya Nikah Dini di Sejumlah Daerah, Kementerian PPPA Bakal Perketat Hal Ini

Sosial | 14 Januari 2023, 09:32 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga akan memperketat pemberian dispensasi nikah anak atau nikah dini, agar tidak mudah diberikan. (Sumber: Kementerian PPPA)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memperketat pemberian dispensasi nikah anak atau nikah dini, agar tidak mudah diberikan.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dalam siaran pers, Sabtu (14/1/2023).

Menurutnya, pengetatan pemberitan dispensasi ini bertujuan untuk meminimalisir pernikahan anak yang berpotensi menyebabkan anak putus sekolah dan menjadi warga miskin ekstrem.

"Saat ini pemerintah sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak dengan mudah untuk diperoleh,” kata Bintang, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Pengadilan Agama Gunungkidul Berikan 161 Dispensasi Kawin Anak Sepanjang 2022

Penurunan jumlah perkawinan anak, lanjut Bintang, bahkan merupakan satu dari lima program prioritas Kementerian PPPA 2020-2024.

Oleh sebab itu, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menurunkan angka perkawinan anak, di antaranya mengupayakan penguatan layanan informasi, edukasi, konseling dan konsultasi melalui layanan PUSPAGA.

Saat ini PUSPAGA yang sudah terbentuk sebanyak 257 PUSPAGA di 16 Provinsi dan 231 kabupaten/kota.

Bintang menambahkan, pihaknya juga meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak untuk kasus-kasus tertentu, di samping memberikan penguatan edukasi kepada anak remaja.

“KemenPPPA mendorong seluruh Pemda dari tingkat provinsi hingga tingkat desa untuk menerbitkan kebijakan pencegah perkawinan anak dalam bentuk Perda, Pergub/Bup/Wal, surat edaran dan perdes," kata Bintang.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU