Kompas TV regional sosial

Pengadilan Agama Gunungkidul Berikan 161 Dispensasi Kawin Anak Sepanjang 2022

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 16:19 WIB
pengadilan-agama-gunungkidul-berikan-161-dispensasi-kawin-anak-sepanjang-2022
Ilustrasi buku nikah. Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan dispensasi kawin kepada 161 anak. (Sumber: Tribun Bali)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan dispensasi kawin kepada 161 anak.

Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Gunungkidul, Khoiril Basyar saat dihubungi wartawan melalui telepon Senin (10/1/2023), mengatakan, jumlah pengajuan dispensasi sebanyak 171 orang.

Dari 171 permohonan, ada sebanyak 161 orang yang diputuskan.

"Kalau yang mengajukan dispensasi kawin 171 orang, dan yang diputus sebanyak 161 orang," kata dia, dikutip Kompas.com.

Angka ini, kata dia, menurun jika dibandingkan dengan jumlah dispensasi kawin yang disetujui pada tahun 2021 lalu, yakni 205 orang.

Baca Juga: Masih Misterius, Warga Sebut Suara Dentuman di Gunungkidul Mirip Letusan Gunung Kelud

Pada tahun 2021 lalu, kata dia, pengajuan dispensasi kawin sebanyak 218 orang dan diputus 205 orang.

"Dibandingkan tahun lalu, menurun 21,46 persen," kata dia lagi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan 'Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun'.

Khoril mengatakan, ada beberapa alasan pengajuan dispensasi kawin, di antaranya sudah berhubungan layaknya suami istri, sudah hamil, dan khawatir berbuat dosa.

"Ada yang alasannya mengajukan dispensasi kawin karena sudah lahir anak," kata dia.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul Aris Winanta menyebut pihaknya melakukan pendampingan, dan hasilnya diserahkan kepada pengadilan agama.

"Dia datang kami jadwalkan, ada wawancara psikologisnya, lalu buat buku catatan atau resume kami serahkan ke pengadilan agama secara tertutup dan rahasia,” tuturnya.

“Biar nanti hakim yang memutuskan anak tersebut layak atau tidak," kata dia.

Pendampingan, kata dia, perlu dilakukan karena psikologis anak yang memang membutuhkan pendampingan.

Baca Juga: Ratusan Anak di Kediri Ramai-Ramai Ajukan Dispensasi Kawin karena Hal Ini

"Karena anak kan, bukan seorang yang siap mental dan psikologisnya belum siap juga, karena anak kan.”

“Ada ahli psikologisnya kami mendampingi mengarahkan, hal bersifat kedepannya kami kasih tau. Itu kan anak, ini benar-benar anak sekali," kata Aris.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x