> >

4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Rp500 Miliar Ditahan, Berikut Identitasnya

Hukum | 14 Januari 2023, 01:03 WIB
Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejaksaan Agung memidahkan Thomas Van Der Heyden, warga negara asing yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek satelit di Kemhan, Kamis (12/1/2023). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur periode 2012-2021 di Kementerian Pertahanan (Kemhan) ditahan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap empat tersangka itu dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Korupsi Satelit Kemenhan: Negara Rugi Rp515 Miliar dan Ada Keterlibatan Oknum TNI

"Keempat orang tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Adapun keempat tersangka itu antara lain Arifin Wiguna selaku Komisaris PT Dini Nusa Kesuma (DNK), Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK.

Kemudian, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Terakhir, satu orang tersangka warga negara asing Thomas Van Der Heyden selaku tenaga ahli PT DNK. Penahanan terhadap keempat tersangka itu dilakukan sejak Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Tenaga Ahli Asing Asal Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

"Tindakan penahanan dilakukan penyidik koneksitas dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan," ujar Ketut.

Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan para tersangka.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU