Kompas TV nasional hukum

Tenaga Ahli Asing Asal Amerika Serikat Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 16:24 WIB
tenaga-ahli-asing-asal-amerika-serikat-ditetapkan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-satelit-kemhan
Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi. (Sumber: ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Thomas Van Der Heyden (TVH) dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Salah Satunya Purnawirawan TNI

"Terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH," kata Laksda Anwar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/12/2022).

Diketahui, Thomas Van Der Heyden sebelumnya telah dicekal pada 22 Februari. Berdasarkan data Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015-2020.

Anwar menjelaskan, penetapan Thomas sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan pada 15 Juni.

Adapun pihak yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya berjumlah tiga orang. Mereka antara lain Laksamana (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai Agustus 2016.

Baca Juga: MAKI Curigai Keterlibatan Orang Asing di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Terungkap Ini Identitasnya

Kemudian, Surya Cita Witoelar selaku Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma dan Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma.

"Terhadap keempat tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, di mana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor," kata Anwar.

Dalam perkara ini, kata Anwar, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang yang terdiri atas 18 orang TNI/purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang ahli.

Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453 miliar.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x