> >

Agenda Sidang Obstruction of Justice Anak Buah Ferdy Sambo Hari Ini, Ada Pemeriksaan Terdakwa

Update | 13 Januari 2023, 07:36 WIB
Empat tersangka obstruction of justice kasus kematian brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo (rompi tahanan 100), Kompol Chuck Putranto (rompi tahanan 18), AKP Irfan Widyanto (rompi tahanan 45) dan AKBP Arif Rahman Arifin (rompi tahanan 10) selepas diserahkan ke Kejagung, Rabu (5/10/2022). (Sumber: Dok. Puspenkum Kejagung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice anak buah Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, Jumat (13/1/2023).

Agenda persidangan obstruction of justice kali ini ialah pemeriksaan terdakwa Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Trixie Valencia, sidang anak buah Sambo itu akan dimulai pada pukul 08.30 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Dalam laporannya di program Sapa Indonesia Pagi, Jumat (13/1), Trixie menjelaskan, sidang terdakwa Arif Rahman diperkirakan berlangsung selama dua hingga 2,5 jam.

Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pemeriksaan tersebut sesuai keputusan ketua majelis hakim yang ingin mendengarkan keterangan terdakwa terlebih dahulu sebelum mendengar keterangan ahli maupun saksi yang meringankan terdakwa.

Baca Juga: Kasus Obstruction of Justice Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Pengamat Sebut Wajar Ini Faktornya

Agenda pemeriksaan terdakwa juga telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keterangan dari para terdakwa juga merupakan alat bukti di persidangan.

Pemeriksaan terdakwa ini merupakan cara majelis hakim meyakinkan atau menguatkan informasi yang telah mereka dapatkan dari persidangan-persidangan sebelumnya.

Selain pemeriksaan tiga terdakwa perintangan penyidikan tersebut, di Ruang Sidang 03 PN Jaksel juga akan berlangsung sidang terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU