> >

2 Remaja Bunuh Bocah SD Tergiur Jual Organ, Ini Hukum Pidana Melarang Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Hukum | 12 Januari 2023, 13:04 WIB
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). Ini aturan hukum soal larangan jual beli organ tubuh manusia (Sumber: Kompas.id/RENY SRI AYU ARMAN)

Baca Juga: Sosok Dewa Bocah Korban Pembunuhan di Makassar Sering Jadi Tukang Parkir Usai Sekolah, Bantu Ortu

Terancam Dipenjara dan Denda 1 Miliar

Larangan jual beli organ tubuh manusia itu lebih jelas lagi tertulis dalam pasal 192 UU No.36/2009. 

Dalam pasal tersebut juga tertulis, bahwa pelaku jual beli organ manusia bahkan bisa diancam pidana 10 tahun, serta denda Rp1 miliar. 

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tulis undang-undang itu. 

Dijelaskan juga, organ tubuh manusia yang dilarang diperjualbelikan adalah jantung, hati, ginjal, paru-paru, dan lain-lain.

Baca Juga: 7 Fakta Bocah Dibunuh Dua Remaja, Berawal Iming-Iming Iklan dapat Rp1,2 Miliar Jual Organ Manusia

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU