> >

2 Remaja Bunuh Bocah SD Tergiur Jual Organ, Ini Hukum Pidana Melarang Jual Beli Organ Tubuh Manusia

Hukum | 12 Januari 2023, 13:04 WIB
Dua tersangka penculikan anak, yakni Al (17) dan Fa (14), dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/1/2023). Ini aturan hukum soal larangan jual beli organ tubuh manusia (Sumber: Kompas.id/RENY SRI AYU ARMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dua remaja di Makassar berinisial AD (17) dan MF (14) tega membunuh dan menculik bocah SD berusia 11 tahun bernama Muh Fadli Sadewa. 

Motif pembunuhan bocah SD itu, karena tergiur situs jual beli organ manusia dan bakal dapat uang dari hasil perdagangan tubuh manusia itu. 

Lantas, bagaimana hukum jual beli organ manusia tersebut dalam hukum Indonesia? 

Dilansir dari Fakultas Hukum Universitas Medan Area  hukum jual beli organ tubuh manusia dilarang dan pelaku dapat diancam dengan pidana.

Dalam hukum, organ tubuh manusia dilarang diperniagakan atau dilakukan jual beli. 

Tapi, untuk pendonoran organ tubuh pun bisa dilakukan, meskipun harus atas dasar kemanusiaan dan ada aturan ketat terkait hal tersebut. 

Adapun penjualan organ tubuh milik pribadi dan penjualan organ tubuh orang lain keduanya sama-sama adalah tindak pidana.

Dasar hukum pidana jual beli organ manusia didasarkan pada Pasal 65 dan Pasal 192 UU No. 36 Tahun 2009, PerMenKes No. 38 Tahun 2016, serta PP No. 18 Tahun 1981.

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan didalam Pasal 64 ayat (3) disebutkan, tentang hukum menjual organ manusia secara tegas dilarang negara. 

“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarangdiperjualbelikan dengan dalih apapun," bunyi aturan itu. 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU