> >

Ternyata Ini Alasan WNI Bawa Senpi Ilegal dari Filipina, Polisi: untuk Perkuat Organisasi di Papua

Hukum | 12 Januari 2023, 12:31 WIB
Polisi Filipina menangkap seorang WNI dan dua warga Filipina yang diduga berusaha menyelundupkan senjata berkekuatan tinggi ke kota General Santos, Mindanao, Sabtu (7/1/2023). (Sumber: PNA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang Warga negara Indonesia (WNI), Anton Gobay, yang ditangkap otoritas Filipina diduga akan menyelundupkan senjata api (senpi) berkekuatan tinggi ke Kota General Santos, Filipina.

Anton mengaku senpi tersebut akan dibawa untuk mendukung kegiatan organisasi di Papua.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Anton membeli senjata ini dari seseorang di wilayah Danao City, Cebu, Filipina. Ia membeli sepuluh senpi laras panjang dan dua senpi laras pendek.

Dedi mengatakan saat ini pihaknya melakukan investigasi bersama atau joint investigation bersama Kepolisian Filipina terkait kepemilikan senjata api ilegal ini.

Baca Juga: WNI Ditangkap di Filipina, Diduga Coba Selundupkan Senjata Api Berkekuatan Tinggi

"Semua masih berproses oleh otoritas Kepolisian Filipina dan tim dari Mabes Polri untuk melaksanakan joint investigasi kepemilikan senpi ilegal," jelas Kadiv Humas, Kamis (12/1/2023), dikutip dari laporan tim jurnalis Kompas TV.

Irjen Dedi mengatakan terdapat 10 pucuk senpi laras panjang jenis M4 kaliber (5.56), senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. Kemudian 2 pucuk senpi laras pendek merek Ingram (9mm), senilai 45.000 Peso yang juga tanpa amunisi.

"AG (Anton Gobay) mengaku akan membawanya ke Papua untuk mendukung kegiatan organisasi Papua," lanjut Dedi.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Kepolisian di Soccsksargen, Filipina, Senin (9/1/2023), mendakwa seorang WNI dan dua orang warganya atas kepemilikan senjata api ilegal.

Mereka adalah WNI bernama Anton Gobay (29 tahun), dan dua rekannya warga Filipina, Michael Toino (25 tahun) dan Jimmy Abolde (52 tahun).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU