> >

Daftar Aset Lukas Enembe Disita KPK: Ada Emas Batangan hingga Kendaraan Mewah Total Rp4,5 Miliar

Hukum | 12 Januari 2023, 06:20 WIB
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan sejumlah benda berharga milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp4,5 miliar dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Rabu (11/1/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan penyitaan ini dilakukan usai menggeledah enam lokasi yakni Papua, Jakarta, Bogor, Sukabumi, Tangerang, hingga Batam. Benda yang disita dari tersangka dugaan suap itu berupa emas batangan, perhiasan, hingga mobil mewah.

"Penyitaan aset antara lain berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," ungkap Firli dalam konferensi pers, Rabu, dikutip dari channel YouTube Kompas TV.

Baca Juga: KPK Tahan Lukas Enembe, Kemendagri Tunjuk Sekprov Papua sebagai Plh Gubernur

Selain itu, KPK juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Lukas dengan total nilai Rp76,2 miliar.

Lukas Enembe diduga menerima uang miliaran rupiah dalam bentuk gratifikasi hingga suap. Ia menerima Rp10 miliar sebagai gratifikasi terkait jabatannya yakni Gubernur Papua.

"Berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Firli.

Baca Juga: Dirawat di RSPAD, Pengacara Minta KPK Penuhi Hak Lukas Enembe Bertemu Keluarga

Adapun KPK menduga Lukas Enembe juga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka agar dipilih sebagai pemenang tender sejumlah proyek infrastruktur di Papua.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka Lukas Enembe diduga menerima uang dari Tersangka Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar," jelas Firli Bahuri.

 

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU