> >

Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Yosua, Tapi Harus Disangkakan Seperti Ini

Hukum | 11 Januari 2023, 16:12 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi mengeklaim dirinya merupakan korban pelecehan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab itu, dia pun mengaku heran dan tak mengetahui alasan dirinya harus menyandang status tersangka dan didakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

"Saya juga tidak tahu sampai saat ini terhadap dakwaan kepada saya, di satu pihak bahwa saya adalah korban kekerasan seksual, dan penganiayaan dari saudara Yosua, tapi saya harus ditersangkakan seperti ini," kata Putri.

Meski demikian, Putri mengaku sudah ikhlas dan berdoa selalu diberikan kekuatan dalam mengahdapi kasus tersebut. 

"Tapi saya sudah mengikhlaskan semuanya Yang Mulia, saya hanya berdoa agar saya bisa dikuatkan untuk segera berkumpul bersama anak-anak saya kembali," jelas dia.

Dalam kesempatan itu, istri Ferdy Sambo ini juga kembali menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga Brigadir Yosua.

Dia mengaku tak menyangka suaminya  melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua, pasalnya menurut penilaiannya Ferdy Sambo sangat mencintai seragam coklatnya dan institusi Polri.

Baca Juga: Putri Candrawathi Ngaku Dipaksa Ferdy Sambo Berbohong ke Penyidik Polres Jaksel soal Tewasnya Yosua

"Untuk Dek Yosua almarhum saya mungkin ingin menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dari Dek Yosua," ucapnya

"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan se-emosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu bahwa suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya, dan Institusi Polri."

Selain itu, Putri juga menyampaikan permohonan maafnya kepada para ajudan yang terseret dalam kasus ini seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diketahui, Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi karena Putri telah dilecehkan Brigadir Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun dugaan pelecehan tersebut telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Dicecar Hakim soal Tak Visum, Putri Candrawathi: Saat Itu Saya Hanya Diam karena Bingung dan Malu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU