> >

Putri Candrawathi: Saya Korban Kekerasan Seksual Yosua, Tapi Harus Disangkakan Seperti Ini

Hukum | 11 Januari 2023, 16:12 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

"Saya juga tidak pernah menyangka suami saya akan se-emosi dan bertindak sejauh ini, karena saya tahu bahwa suami saya sangat mencintai seragam cokelatnya, dan Institusi Polri."

Selain itu, Putri juga menyampaikan permohonan maafnya kepada para ajudan yang terseret dalam kasus ini seperti Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Diketahui, Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa pembunuhan ini disebut terjadi karena Putri telah dilecehkan Brigadir Yosua saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Namun dugaan pelecehan tersebut telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Dicecar Hakim soal Tak Visum, Putri Candrawathi: Saat Itu Saya Hanya Diam karena Bingung dan Malu

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU