> >

Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri

Hukum | 11 Januari 2023, 10:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

Dalam kasus Yosua tewas, memang baru Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo yang menyelesaikan sidang pemeriksaan sebagai terdakwa.

Untuk Putri Candrawathi, sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa pembunuhan Yosua dilakukan pada hari ini.

Baca Juga: Ronny Talapessy Susun Pledoi untuk Richard Eliezer: Target Kami Adalah Bebas

Sebelumnya, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.

Kelima terdakwa tersebut terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Namun patut diketahui dalam kasus ini, Richard Eliezer memiliki status sebagai justice collaborator yang memungkinkan dirinya mendapat peluang hukuman lebih ringan hingga bebas dalam kasus tewasnya Yosua.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU