> >

Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri

Hukum | 11 Januari 2023, 10:49 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer melambaikan tangan kepada awak media pada saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). (Sumber: KOMPAS/IVAN DWI KURNIA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini.

JPU beralasan, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat masih ada terdakwa yang belum selesai diperiksa yakni Putri Candrawathi.

“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang sediannya hari ini diperiksa, kami minta waktu membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Atas pernyataan JPU, Hakim Wahyu Iman Santoso pun meminta penasihat hukum dari terdakwa Richard Eliezer untuk menanggapi.

Ronny Talapessy pun menyatakan akan mengikuti kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun tuntutan bagi kliennya.

Baca Juga: Ronny Talapessy: Saya Berharap Ada Jalan Keadilan Bagi Richard Eliezer

“Kami pada prinsipnya adalah mengikuti dari apa yang menjadi ini (sikap) jaksa penuntut umum,” ucap Ronny Talapessy.

Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian memberikan waktu kepada JPU dalam satu pekan untuk menyiapkan tuntutan Richard Eliezer bersama terdakwa lain dalam kasus tewasnya Yosua.

 

“Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah jaksa penuntut umum untuk membacakan tuntutan bersama-sama dengan terdakwa yang lain,” ucap Hakim Wahyu.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU