> >

Tanggapi Keterangan Sambo di Sidang, Ahli Pidana: Ambigu dan Sebenarnya Mengakui Perintah Menembak

Hukum | 10 Januari 2023, 18:22 WIB
Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam dialog Kompas Petang, Selasa (10/1/2023) menyebut keterangan Ferdy Sambo ambigu. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keterangan Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, di persidangan yang menyebut Richard Eliezer salah menafsirkan perintah tapi siap bertanggung jawab, dinilai sesuatu yang ambigu.

Hal itu disampaikan oleh Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).

“Artinya kan ambigu, kan,” tuturnya.

“Sebetulnya dia mengakui bahwa itu (perintah) tembak. Yang kita apresiasi dari Pak Sambo bahwa dia mengaku salah, mengaku bertanggung jawab atas semuanya.”

Meski Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab, Hibnu menyebut, dalam hukum pidana, tidak mengenal pertanggungjawaban pengganti.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Bantah Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua

“Tapi, konteks ini, walaupun mengaku bertangung jawab, dalam pidana kan tidak ada pertanggungjawaban pengganti,” tuturnya.

“Artinya, masing-masing ajudan bertanggung jawab atas dirinya terhadap perilaku yang diperbuat dalam kasus pembunuhan ini.”

Dalam dialog tersebut, Hibnu pun menanggapi pernyataan Sambo di persidangan yang menyebut dirinya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghentikan penembakan.

Menurut Hibnu, perintah berhenti itu dapat diartikan sebagai perintah untuk menghentikan penembakan.

“Kalau hajar itu, konteks yang pasif itu. Oleh karena itu konteks hajar dan tembak, sepertinya selaras dengan tembak.”

“Berhenti menembak, tembak kan satu, dua, berhenti, kan gitu,” lanjutnya.

Jika perintah yang diberikan Sambo, lanjut Hibnu, adalah menghajar, pasti akan ada perlawanan dari Yosua, tetapi berbeda halnya jika dengan tembakan.

“Kalau hajar pasti melawan, tapi kalau dengan tembakan, agak sulit untuk melawan. Ketika misalkan dalam suatu perkelahian, kalau hajar, pasti melawan. Tapi, kalau tembak, enggak mungkin melawan.”

Sementara, Rory Sagala, kuasa hukum Richard Eliezer, menyebut kliennya tidak pernah mendengar adanya perintah berhenti dari Ferdy Sambo.

“Tidak ada dari klien kami, seperti yang disampaikan saat menjadi saksi untuk KM dan RR, kemudian menjadi saksi untuk FS dan PC, kemudian saat keterangan terdakwa,” tuturnya dalam dialog yang sama.

“Mengenai berhenti seperti yang dikatakan oleh FS, tidak ada, menurut keterangan klien kami, Richard Eliezer.”

Baca Juga: Hasil Analisis Ahli Hukum Pidana: JPU Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati

Meski demikian, ia menilai Ferdy Sambo mempunyai hak untuk menyampaikan apa pun di persidangan, tapi nanti keputusan tetap ada pada majelis hakim.

“Itu hak dari Saudara FS, apalagi tadi agendanya keterangan terdakwa. Itu terserah dari FS, dia punya hak untuk menyampaikan apa pun.”

“Tapi, nanti biar majelis hakim yang menilai, keterangan mana yang kira-kira bersesuaian dengan saksi lain, dengan alat bukti lain,” ucapnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU