Kompas TV nasional kompas petang

Hasil Analisis Ahli Hukum Pidana: JPU Akan Tuntut Ferdy Sambo dengan Pidana Hukuman Mati

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 17:52 WIB
hasil-analisis-ahli-hukum-pidana-jpu-akan-tuntut-ferdy-sambo-dengan-pidana-hukuman-mati
Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dalam dialog Kompas Petang, Selasa (10/1/2023) memprediksi tuntutan JPU untuk Ferdy Sambo adalah hukuman mati. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memprediksi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Ferdy Sambo, terdakwa, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dari sejumlah persidangan dalam kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menilai jaksa akan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana mati.

“Proyeksi kami, terbukti adalah terhadap  perencanaan (Pasal) 340 (KUHP),” jelas dia dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Selasa (10/1/2023).

“Tampaknya pidana mati, karena satu, terkait korban meninggal dunia. Dua, melakukan suatu upaya untuk mengorganisir suatu institusi dalam melakukan seperti ini, sehingga menjadikan institusi dijadikan sorotan masyarakat yang tidak baik.”

Dalam dialog tersebut, Hibnu menjelaskan kesannya terhadap keterangan Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar hari ini.

Menurutnya, keterangan Ferdy Sambo dalam sidang mengarah pada hal-hal yang meringankan.

Baca Juga: Hakim Cecar Soal Keberadaan Senjata Yosua, Sambo: Saya Tidak Tahu Senjata Yosua Diamankan Ricky

“Sepertinya dia adalah mengarah ke hal-hal yang meringankan, dan beliau adalah konsisten terhadap pertanyaan-pertanyaan yang tidak selaras dengan keuntungan, ataupun apa yang dijerat oleh FS.”

Hal itu, lanjut Hibnu, terlihat dari, selama ini Ferdy Sambo merasa tidak menembak. Kedua, bahwa dia tidak memakai sarung tangan, padahal Romer mengatakan pakai sarung tangan.

“Ini yang menjadi permasalahan bahwa dia berkilah untuk menghindar adanya suatu penembakan.”

“Itu wajar, wajar, karena gini, sebagai orang perguruan tinggi, namanya terdakwa itu nggak ada yang ngaku,” tuturnya.

Hibnu menambahkan, dalam suatu ilmu pembuktian, ada asas bahwa seorang terdakwa tidak dibebani dengan pembuktian.

Baca Juga: Hakim Cecar Alasan Ferdy Sambo Tak Ajak Putri Candrawathi Lakukan Visum

Oleh karena itu, kata dia, keterangan-keterangan yang disampaikan hanya sebagai cross check.

“Jadi hakim tidak perlu sampai mencecar. Contoh, misalnya senjata. Senjata yang tadinya sudah diamankan, ternyata senjata masih dipinggang Yosua, itu kan nggak ketemu.”




Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x