> >

Kuat Maruf soal Ferdy Sambo Kecewa Tak Diceritakan Peristiwa Magelang: Enggak Ditanya, Gimana Cerita

Hukum | 9 Januari 2023, 19:23 WIB
Terdakwa Kuat Maruf saat mengikuti persidangan. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Hakim kemudian menggali lagi maksud keterangan Kuat soal pernyataan Ferdy Sambo yang meminta dibuka saja semua.

“Kalau saudara katakan buka saja semuanya, apa yang dibuka?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kuat Maruf pun menjelaskan, permintaan Ferdy Sambo untuk membuka adalah sebagaimana yang telah dijelaskannya selama di persidangan.

Baca Juga: Soal Ferdy Sambo Perintah Richard Eliezer untuk Hajar Yosua, Ricky Rizal: Saya Tidak Mendengar

“Ya ini yang sudah benar yang mulia, dulu kan bohong bohong itu, yang tengkurep tiarap itu di balkon (Bohong), yang lain bener,” jelas Kuat Maruf.

“Cuma karena awalnya berbohong, jadi sekarang saya ngomong bener saja orang anggapnya bohong, kadang-kadang saya enek gitu loh yang mulia,” jawab Kuat Maruf.

Sebagai informasi, dalam kasus tewasnya Yosua, Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sesuai pasal dakwaan, Kuat Maruf terancam hukuman maskimal yakni mati atau penjara seumur hidup atau serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

 

      

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU