> >

Pelaku Mutilasi Angela Hindriati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana Mati

Hukum | 7 Januari 2023, 02:30 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Jumat (6/1/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

"Setelah dua minggu, baru dimutilasi dengan gergaji listrik," ujar Resa.

Untuk menutup aksi pembunuhan disertai mutilasi, pelaku menyimpan jasad Angela dalam boks kontainer sejak membunuh korban pada November 2021.

Tinggal bersama jasad

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pelaku hidup bersama jasad korban selama satu tahun lebih di rumah kontrakan di Kampung Buaran, Bekasi.

Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi Perempuan di Bekasi, Ditemukan Berbagai Dokumen Penting di Kontrakan Pelaku

Hengki menjelaskan, selama ini pelaku kerap menempati kontrakan tersebut jika sedang tidak tidur di rumahnya bersama keluarga. 

Adapun pelaku dilaporkan istrinya tidak kembali ke rumah sejak Jumat (23/12/2022), setelah pamit untuk pergi ke bank.

Pada Kamis (29/12/2022), Ecky diamankan bersamaan dengan penemuan jasad korban di kontrakan kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Bekasi.

"Selama kurun waktu kurang lebih 1 tahun 1 bulan, jenazah disimpan di TKP, kos-kosan tersangka," ujar Hengki.

 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU