> >

Pelaku Mutilasi Angela Hindriati Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Pidana Mati

Hukum | 7 Januari 2023, 02:30 WIB
Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Jumat (6/1/2023). (Sumber: TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menetapkan M Ecky Listiantho (34) sebagai tersangka pembunuhan disertai mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54).

Jenazah Angela ditemukan di dalam rumah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/12/2022). 

Korban terakhir berkomunikasi dengan keluarga saat hendak melakukan perjalanan dinas ke Bandung. Kemudian, keluarga melaporkan Angela menghilang pada 24 Juni 2019 saat melakukan perjalanan dinas di Bandung.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa F Marasabessy menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka Ecky dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Kronologi Angela Hilang 2019 Saat Tugas ke Bandung, hingga Diduga Ditemukan Termutilasi di Bekasi

Mulai dari pembunuhan berencana Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembunuhan Pasal 338 KUHP, dan pembunuhan dengan pemberatan dalam Pasal 339 KUHP.

Berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

"Tersangka disangkakan (Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," ujar Resa, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Antara.

Resa menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, diketahui tersangka membunuh korban dengan cara mencekik. Pelaku tidak langsung memutilasi korban. 

Baca Juga: Keluarga Ungkap Fakta Angela Diduga Korban Mutilasi di Bekasi: Hilang dan Komunikasi Terakhir 2019

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU