> >

Eliezer: Sambo Rencanakan Pembunuhan Yosua di Saguling dan Eksekusinya di Duren Tiga

Hukum | 5 Januari 2023, 15:03 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu membenarkan jika rumah dinas Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri dikhususkan untuk mengeksekusi Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu membenarkan bahwa rumah dinas Ferdy Sambo di Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri dijadikan tempat eksekusi Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan rencana eksekusi oleh Eliezer atas perintah Sambo dibicarakan di Saguling.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023), Hakim Alimin Ribut Sujono meminta penegasan dari Richard Elizer mengenai kejadian di dua rumah tersebut dalam perkara kematian Yosua. 

“Apakah untuk yang di Duren Tiga itu memang hanya untuk pelaksanaan saja?" kata Hakim Alimin Ribut Sujono. "Maksudnya eksekusinya di situ? Jadi di Saguling itu yang dibicarakan, baru tujuannya di Duren Tiga. Itu khusus hanya untuk melaksanakan rencana yang di Saguling?” 

Richard Eliezer menjawab, “betul yang mulia, begitu saja”.

Kembali, Hakim Alimin RIbut Sujono meminta penegasan dari jawaban Eliezer itu. “Tidak ada hal yang lain? Memang tujuannya di arahkan di Duren Tiga untuk pelaksanaan agar si korban (Yosua) meninggal?” 

Baca Juga: Teka-Teki Senjata Yosua, Hakim Heran Ferdy Sambo Tahu Tak Melekat pada Saat Kejadian

“Betul,” ucap Eliezer.

Lalu, Hakim Alimin Ribut Sujono menanyakan lebih lanjut hubungan Richard Eliezer dengan Yosua.

Eliezer mengatakan dirinya dan Yosua akrab sebagai sesama ajudan. “Sering komunikasi, akrab,” ucap Eliezer.

Hakim Alimin Ribut Sujono kemudian mempertanyakan apa yang ada dalam pikiran Eliezer sehingga bersedia membunuh Yosua, rekannya yang "akrab" itu meski ada relasi kuasa dari Ferdy Sambo.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU