> >

Awal Terbongkar Kasus Herry Wirawan sang Pemerkosa 13 Santri, Kini Menanti Hukuman Mati

Hukum | 5 Januari 2023, 06:30 WIB
Sosok Herry Wirawan, sang pemerkosa 13 santri . (Sumber: Kejati Jabar)

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan 9 Desember 2021 dilansir kompas.com.

Adapan Harry melancarkan aksi bejatnya di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen.

Korban diimingi sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan), hingga dibiayai kuliah

Baca Juga: Kata Kemenag soal Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Ditolak MA: Ini Bisa Beri Efek Jera

Persidangan sampai Vonis Mati Diketuk

Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Tapi, Majelis Hakim PN Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa. Persidangan yang digelar Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.

Alasan hakim, Herry sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Lantas, ersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.

 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Tak hanya itu, Herry juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa. Herry diwajibkan membayar restitusi ke 13 korbannya. Nominalnya beragam.

Namun, jika diakumulasikan, total biaya restitusi yang harus dibayarkan Herry mencapai Rp 300 juta.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU