> >

MPR Minta MK Tolak Gugatan Pemilu 2024 Sistem Tertutup: Rakyat Rugi, bak Pilih Kucing dalam Karung

Rumah pemilu | 3 Januari 2023, 05:35 WIB
Pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 dibuka hari ini, Minggu (18/12/2022). (Sumber: Kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengkritik munculnya wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, menurut dia, wacana tersebut merugikan rakyat sebagai pemegang hak dalam menentukan calon anggota legislatif (caleg) atau wakilnya di DPR.

Baca Juga: Ramai Parpol di DPR Tolak Sistem Pemilu Proposional Tertutup yang Sempat Diusulkan PDIP

"Padahal dengan sistem proporsinal tertutup tersebut, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta pemilu," kata Hidayat melalui keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Saat ini, judicial review atau uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke MK.

Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, kata dia, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Baca Juga: PKB Sebut Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Sempat Diusulkan PDIP

Karena itu, ia menambahkan, rakyat tidak lagi bisa memilih langsung nama caleg pilihannya yang ia percaya jika sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup.

Adapun penentuan caleg yang terpilih untuk menjadi anggota legislatif kemudian diserahkan kepada partai politik.

Hal inilah yang membuatnya khawatir, karena dimungkinkan sebagian partai belum melakukan transparansi dan kaderisasi yang baik untuk menghadirkan kader-kader partai berkualitas sebagai wakil rakyat.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU