> >

Soroti Pembelaan Sambo, Pengacara Brigadir J: Bukti-Saksi Justru Perkuat Unsur Pembunuhan Berencana

Hukum | 1 Januari 2023, 18:41 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Yonathan Baskoro, menilai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak dapat lolos dari jeratan pasal pembunuhan berencana.

Menurut Yonathan, keyakinan itu berdasarkan sejumlah bukti, saksi serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan selama ini yang dinilai memperkuat unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal ini sampaikan Yonathan menanggapi sederet pembelaan pihak terdakwa, baik Sambo maupun Putri selama di persidangan.

"Dalam fakta pengadilan memang tentu akan dihadirkan pembelaan-pembelaan oleh terdakwa dan ini menurut saya sah dan wajar saja," kata Yonathan dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

"Tapi kalau kita lihat secara menyeluruh bukti-bukti beserta dengan saksi, serta ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat unsur pembunuhan berencana yang dilakukan FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)."

Di sisi lain, Yonathan mengatakan, jika dilihat dari pasal yang menjerat Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Pasal 340 KHUP, kedua tersangka ini telah memenuhi unsur dalam pembunuhan berencana.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

"Kalau kita lihat jabaran unsur pembunuhan berencana pada Pasal 340, dalam perkara ini unsur itu sudah terpenuhi," ujarnya menegaskan.

Pertama kata dia, adanya waktu tenang khususnya pada Sambo saat hendak membunuh Brigadir J.

Baca Juga: Soal Klaim Ferdy Sambo yang Pertama Ungkap Pembunuhan Yosua, Pengacara Eliezer: Kami Ketawa Saja

"Jadi tenang di sini dalam artian akan melakukan (pembunuhan) atau tidak. Bukan tenang duduk rapi atau nyantai, bukan begitu sebetulnya, melainkan tenang itu telah mengetahui konsekuensinya seperti apa, dan itu sudah terpenuhi," jelasnya. 

"Kedua, jika memang terdapat peristiwa yang mendahului pembunuhan itu juga menjadi pemenuhan unsur menurut saya."

Ketiga, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, Sambo telah melibatkan orang banyak, dalam hal ini para bawahannya di kepolisian, baik untuk menutupi kasus maupun dalam melaksanakan eksekusi.

"Jadi menurut saya untuk pembunuhan berencana ini sudah tidak bisa terhindarkan," kata Yonathan menegaskan.

Pihak keluarga Brigadir Yosua pun meyakini Jaksa Penuntut Umum dan Mejelis Hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana ini akan bertindak seadil-adilnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diberi kesempatan untuk memberikan sejumlah pembelaan terhadap kliennya.

Terbaru, pihak Sambo dan Putri menyerahkan 35 barang bukti yang meringankan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyerahan bukti itu diserahkan kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (29/12/2022).

Adapun 35 barang bukti itu di antaranya, foto perayaan ulang tahun perkawinan Sambo dan Putri yang ke-22 di Magelang, tangkapan layar video CCTV yang menunjukkan Sambo tidak memakai sarung tangan, hingga foto Brigadir J saat berada di kelab malam.

Baca Juga: Ini Daftar 35 Barang Bukti yang Diserahkan untuk Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU