> >

Sambo Ngotot Tak Perintahkan Eliezer Tembak Yosua, Pengamat: Upaya Lolos dari Pembunuhan Berencana

Hukum | 30 Desember 2022, 05:39 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menanggapi Ferdy Sambo yang tetap ngotot mengaku tak pernah memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam keterangannya di persidangan, Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar Yosua atau Brigadir J.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

Menurut Hibnu, kegigihan Ferdy Sambo yang mempertahankan keterangannya itu merupakan upayanya untuk meloloskan diri dari jerat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hibnu berpendapat, jika dakwaan mengenai dugaan pembunuhan berencana tidak terbukti, maka Ferdy Sambo besar kemungkinan hanya dijerat pasal pembunuhan biasa.

Dengan begitu, hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya kemungkinan juga akan jauh lebih ringan ketimbang pembunuhan berencana.

"Kita melihat, Ferdy Sambo mencoba untuk menghindar adanya suatu perencanaan," kata Hibnu dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Ini Daftar 35 Barang Bukti yang Diserahkan untuk Meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hibnu menjelaskan, dengan dalih tak memberi perintah menembak, Ferdy Sambo seolah ingin memberi kesan yang mengarah pada Richard Eliezer.

Adapun kesan yang dimaksud yaitu bahwa penembakan terhadap Yosua merupakan tindakan spontanitas Richard Eliezer yang salah menafsirkan perintahnya untuk menghajar.

Namun demikian, Hibnu menyangsikan, perbuatan Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya ini bukanlah pembunuhan berencana.

Jika memang Ferdy Sambo hanya memerintahkan Richard Eliezer untuk menghajar Yosua, menurutnya, diksi 'hajar' tersebut tak bisa serta merta dilihat secara teks saja. Melainkan harus dikaitkan dengan konteks dan situasi.

Baca Juga: Putusan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Dijadikan Bukti Meringankan Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, sebelum Yosua dieksekusi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Ferdy Sambo sudah memberi arahan atau perintah kepada Richard Eliezer untuk menembak Yosua.

Perintah tersebut diketahui disampaikan Ferdy Sambo di rumah pribadinya yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kemudiaan, lanjut Hibnu, Bharada E selaku anak buah Ferdy Sambo yang menyandang pangkatnya juga tak kuasa menolak perintah atasannya yang jenderal.

"Apalagi memang berbasis pada relasi kuasa, kan enggak bisa menolak," ujar Hibnu.

Baca Juga: Sebelum Brigadir J Tewas Ditembak, Ferdy Sambo Berkantor hingga Sempat Hadiri Sidang Brotoseno

Selain itu, Hibnu menambahkan ada sejumlah hal pula yang masih jadi pertanyaan terkait perkara pembunuhan berencana ini.

Selain barang bukti yang minim, ternyata juga ditemukan perbedaan keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya.

 

Namun, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan akan menjadi petunjuk buat hakim memberikan penilaian dalam mengambil keputusan.

Hibnu meyakini bahwa perkara Brigadir J ini merupakan pembunuhan berencana dengan Ferdy Sambo sebagai aktor utamanya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Serahkan 35 Barang Bukti

"Kalau kita melihat sejak awal dari aspek Saguling, aspek di Magelang, sampai ke Duren Tiga, kok nampaknya ada perencanaan," kata Hibnu.

"Kalau melimpahkan pertanggungjawaban ke Richard Eliezer ya tidak bisa. Tetap Ferdy Sambo aktor utama."

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (27/12), pengacara Ferdy Sambo kembali menekankan bahwa kliennya memerintahkan Richard untuk menghajar Yosua, bukan menembak.

Pihak Ferdy Sambo juga bersikukuh membantah tudingan jaksa penuntut umum yang menyebut mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak Yosua.

Baca Juga: Foto Putri Candrawathi Suapi Ajudan saat Rayakan Pernikahan Ditunjukkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU