> >

Puslabfor Tak Bisa Periksa Barang Bukti Laptop terkait Tewasnya Brigadir J: Karena Patah 15 Bagian

Hukum | 29 Desember 2022, 19:13 WIB
 Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto (kanan), saat menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli digital forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto, mengungkapkan pihaknya tidak bisa memeriksa laptop yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, karena rusak. 

Adapun laptop tersebut merupakan laptop Microsoft Surface yang sempat digunakan untuk menyimpan salinan rekaman CCTV Komplek Polri Duren Tiga. 

Menurut penjelasan Hery, kondisi laptop saat diserahkan untuk diperiksa sudah dalam keadaan terurai atau patah menjadi beberapa bagian.

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang perkara obstruction of justice atau perintangan proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/12/2022). 

"Barang bukti diterima tanggal 25 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan kami, kami tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Hery di ruang sidang. 

"Dikarenakan kondisi barang bukti, setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium, barang bukti telah terurai, atau sebagian retak, patah dan retak menjadi 15 bagian."

Dia juga menyebut berdasarkan analisis secara langsung pada bagian VCD atau mesin utama atau mainboard, laptop tersebut telah patah menjadi tiga bagian.

"Dan bagian prosesor CPU juga terpisah dari bagian media penyimpan atau hard disk yang di dalam, sudah tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ujarnya menegaskan.

Hery pun mengaku sudah berupaya maksimal untuk dapat memeriksa barang bukti berupa laptop tersebut.

Namun, karena kondisi laptop yang sudah rusak parah dan terpecah menjadi 15 bagian, membuat Puslabfor Polri tak bisa melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Saat Pengacara Ferdy Sambo Ngotot Jelaskan Bukti, Hakim Ajari Febri Diansyah Aturan Hukum Acara

"Kami sudah berupaya juga, dan memang untuk barang bukti ini memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan dikarenakan seluruh bagian daripada komponen utama sudah tidak bisa terkoneksi, atau seluruh bagian sudah patah," jelasnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU