Kompas TV nasional hukum

Saat Pengacara Ferdy Sambo Ngotot Jelaskan Bukti, Hakim Ajari Febri Diansyah Aturan Hukum Acara

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 13:14 WIB
saat-pengacara-ferdy-sambo-ngotot-jelaskan-bukti-hakim-ajari-febri-diansyah-aturan-hukum-acara
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Hakim sampaikan tata cara hukum acara kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Wahyu Iman Santoso sampaikan tata cara hukum acara kepada penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah di persidangan.

Hal tersebut dilakukan Hakim Wahyu lantaran Febri Diansyah keukeuh menjelaskan soal peristiwa di Magelang pada sidang dengan agenda menyerahkan bukti.

“Nanti saudara kami beri kesempatan pada saat pledoi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

Mendengar pernyataan Hakim Wahyu, Febri menyampaikan pihaknya menginginkan waktu yang cukup sama dengan yang diberikan hakim kepada JPU.

“Izin yang mulia kami sebagai terdakwa baik langsung atau pun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga,” ucap Febri.

Baca Juga: Pakar Pidana: Pengacara Ferdy Sambo Berupaya Melakukan Pembunuhan Karakter Terhadap Richard Eliezer

Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Febri, waktu untuk menyerahkan bukti-bukti sudah diberikan.

Sehingga jika ada penjelasan dari Febri Diansyah, Hakim Wahyu pun menuturkan agar hal tersebut dilakukan pada saat pledoi.

“Kami memberikan waktu kepada saudara, biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu, saudara gunakan pada saat nanti diajukan pledoi, saudara hanya kami beri kesempatan untuk menyerahkan saja, hukum acaranya demikian,” kata Hakim Wahyu.


 

“Sebenarnya, untuk bukti-bukti dari terdakwa itu diserahkan pada saat pledoi bukan saat saksi meringankan. Jadi silakan diajukan, kami terima seperti yang permintaan saudara kemarin. Untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada pembelaan nanti.”



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x