> >

Pakar Hukum: Perbedaan Pendapat Ahli di Sidang Ferdy Sambo Tak akan Belokkan Keyakinan Hakim

Hukum | 23 Desember 2022, 10:11 WIB
Pakar Hukum Pidana Ahmad Suparji memberikan keterangan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Pidana Ahmad Suparji menilai perbedaan pendapat ahli dalam sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs tidak akan membelokkan proses persidangan apalagi menyetir hakim dalam memutuskan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Ahmad Suparji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).

“Keterangan ahli tidak akan serta merta membelokkan proses persidangan, menyetir, bahkan mengikat hakim, tetapi semata-mata itu hanya bantuan untuk keterangan, membantu menerangkan,” kata Ahmad Suparji.

Sebab menurut Ahmad Suparji, hakim sebenarnya sudah punya keyakinan untuk memutus perkara hukum para terdakwa.

Maka, jika nantinya keterangan ahli tidak membuat keyakinan hakim semakin terang tentu saja akan dikesampingkan.

Baca Juga: Ahli Ringankan Ferdy Sambo Perkuat Pendapat soal Orang yang Disuruh 'Doenpleger' Tak Bisa Dipidana

“Kalau hakim sebetulnya sudah punya keyakinan dan kemudian ini justru tidak bisa bikin terang tentunya akan dikesampingkan,” ujar Ahmad Suparji.

 

“Jadi ini adalah sebagai bagian kecil saja, dimana akan sangat ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan keyakinan yang dimiliki dan keyakinan itu berdasarkan rasionalitas yang tercipta berdasarkan logika-logika akal sehat yang terjadi,” tambah Ahmad Suparji.

Di samping itu, Ahmad Suparji mencermati, dalam proses persidangan Pasal 340 dan Pasal 338 tidak ada mensyaratkan unsur tentang motif.

“Sengaja, merencanakan, dan sebagainya tidak mensyaratkan unsurnya dengan motifnya itu,” kata Ahmad Suparji.

Dalam keterangannya, Ahmad Suparji juga mengkritisi soal pendapat ahli yang mencoba mematahkan dengan unsur sengaja di sidang Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

Bagi Ahmad Suparji, unsur sengaja harus dilihat dari 3 kualifikasi yakni, sengaja dengan maksud, sengaja dengan kepastian, dan sengaja dengan kemungkinan.

“Sekiranya dia tidak punya maksud, tetapi dia bisa memprediksi dan memperkirakan atau memastikan adanya sebuah tewasnya seorang Yosua maka bisa kualifikasi dengan sengaja tadi itu,” ujar Ahmad Suparji.

“Jadi dengan sengaja ini tidak serta merta harus sengaja dengan maksud, tapi sengaja dengan kemungkinan, sengaja dengan kepastian, jika bisa memastikan, bisa memungkinkan adanya pembunuan tadi itu maka bisa kualifikasi dengan sengaja. Jadi bukan secara prematur kita mengambil sebuah kesimpulan,” tambah Ahmad Suparji.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU