> >

Pakar Hukum: Perbedaan Pendapat Ahli di Sidang Ferdy Sambo Tak akan Belokkan Keyakinan Hakim

Hukum | 23 Desember 2022, 10:11 WIB
Pakar Hukum Pidana Ahmad Suparji memberikan keterangan di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

“Sengaja, merencanakan, dan sebagainya tidak mensyaratkan unsurnya dengan motifnya itu,” kata Ahmad Suparji.

Dalam keterangannya, Ahmad Suparji juga mengkritisi soal pendapat ahli yang mencoba mematahkan dengan unsur sengaja di sidang Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo: Di Hukum Pidana Tidak Ada Atasan Bertanggungjawab untuk Perintah Keliru ke Bawahan

Bagi Ahmad Suparji, unsur sengaja harus dilihat dari 3 kualifikasi yakni, sengaja dengan maksud, sengaja dengan kepastian, dan sengaja dengan kemungkinan.

“Sekiranya dia tidak punya maksud, tetapi dia bisa memprediksi dan memperkirakan atau memastikan adanya sebuah tewasnya seorang Yosua maka bisa kualifikasi dengan sengaja tadi itu,” ujar Ahmad Suparji.

“Jadi dengan sengaja ini tidak serta merta harus sengaja dengan maksud, tapi sengaja dengan kemungkinan, sengaja dengan kepastian, jika bisa memastikan, bisa memungkinkan adanya pembunuan tadi itu maka bisa kualifikasi dengan sengaja. Jadi bukan secara prematur kita mengambil sebuah kesimpulan,” tambah Ahmad Suparji.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU