> >

Pengacara Keluarga Brigadir J Sebut Permintaan Maaf Ferdy Sambo ke Anak Buah Beda dari Kliennya

Update | 19 Desember 2022, 09:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah dan kasus dugaan penghalangan penyidikan, Ferdy Sambo, menjalani sesi kedua sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Simanjuntak, mengatakan permintaan maaf terdakwa Ferdy Sambo yang ditujukan untuk anak buah berbeda dengan kliennya.

"Kalau kepada anak buahnya, permintaan maafnya itu unconditional (tanpa syarat -red), tidak ada embel-embel, berbeda pada saat keluarga menjadi saksi, Sambo meminta maaf tapi di belakang ada disclaimer, semua karena anak dari klien kami," ujar Martin di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (19/12/2022).

Ia juga menyebut ada perbedaan sikap mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Divpropam) Polri tersebut saat berperan sebagai saksi di persidangan terdakwa sekaligus saksi pelaku (justice collaborator) kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

"Saya lihat juga ada sedikit perbedaan ketika Sambo diperiksa sebagai saksi Richard Eliezer, tidak ada juga tuh kata-kata permintaan maaf yang semanis kepada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto dan terdakwa (obstruction of justice) yang lain," kata Martin.

Ia pun mempertanyakan perbedaan sikap Ferdy Sambo tersebut terhadap terdakwa Bharada E dan keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan 5 Ahli, Forensik hingga Kriminologi

"Apakah karena Richard Eliezer ini hanya seorang Bharada, atau kah Yosua itu hanya berpangkat Brigadir Polisi yang orang tuanya itu dari pedalaman Provinsi Jambi, sehingga perilaku atau caranya itu berbeda untuk menyampaikan permintaan maaf?" tanya pengacara keluarga Brigadir J itu.

Ia menilai, permintaan maaf Ferdy Sambo menegaskan bahwa belum ada ketulusan terhadap keluarga Brigadir J maupun Bharada E.

"Yang saya lihat, beliau ini hanya berusaha untuk meringankan kolega-kolega terdekat yang dianggap masih menjadi bagian dari dia sendiri," ujarnya.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, dalam sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, Ferdy Sambo selaku saksi seolah membela mantan anak buahnya itu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU