> >

Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan 5 Ahli, Forensik hingga Kriminologi

Update | 19 Desember 2022, 06:10 WIB
Suasana sidang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022). (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan saksi kembali digelar hari ini, Senin (19/12/2022).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan bahwa agenda sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo Cs itu mendengarkan keterangan saksi.

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Djuyamto, Minggu (18/12/2022), dilansir dari Tribunnews.com.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, lima terdakwa akan dipertemukan di ruang sidang utama.

Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf itu dijadwalkan pada pukul 09.30 WIB.

Sementara itu, berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Intan Azhar dalam program Kompas Petang, Minggu (18/12/2022), jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima ahli.

Baca Juga: Besok Sidang Lanjutan Pembunuhan Yosua akan Hadirkan Ahli Inafis, Pertemukan 5 Terdakwa Sambo Cs

Kelima ahli tersebut memiliki latar belakang keahlian yang berbeda-beda yaitu forensik, digital forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan kriminologi.

Lima ahli yang didatangkan oleh JPU ialah Farah P. Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof. Dr. Muhamad Mustofa (ahli kriminologi).

Seperti sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi kali ini juga akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

Pada sidang Rabu (14/12/2022) agenda menggali keterangan ahli dilaksanakan secara tertutup khusus untuk ahli DNA, karena menyangkut keamanan umum.

Ahli yang dimintai keterangan dalam sidang terbuka di antaranya ahli poligraf atau lie detector (alat pendeteksi kebohongan) dan ahli balistik.

Baca Juga: Bharada E Ragukan Keterangan Ahli Balistik, Pengacara: Anda Tidak Memeriksa TKP Langsung, Betul?

Ahli poligraf Polri Aji Febrianto Ar-Rosyid mengungkapkan hasil pemeriksaan uji kebohongan dari lima terdakwa. Putri Candrawathi (PC) mendapat nilai minus (indikasi berbohong) tertinggi.

“Untuk Bapak FS nilai total minus 8, PC minus 25. Untuk Kuat kita lakukan dua kali pemeriksaan, pertama adalah plus 9 yang kedua minus 13. Ricky kita lakukan dua kali juga, pertama plus 11 yang kedua plus 19. Untuk terdakwa Richard plus 13 satu kali (pemeriksaan),” ucap Aji di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Di sisi lain, Richard Eliezer alias Bharada E meragukan keterangan ahli balistik, Arif Sumirat.

"Untuk ahli balistik Yang Mulia, saya agak meragukannya Yang Mulia, karena banyak kejanggalan-kejanggalan dari hasil ahli tadi berupa, contohnya salah satu dari selongsong peluru Yang Mulia, beserta jumlah amunisi yang bisa  diidentifikasi," ujar Bharada E di ruang Command Center PN Jakarta Selatan, Rabu.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Tribunnews


TERBARU