> >

Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik

Hukum | 15 Desember 2022, 06:00 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Ferdy Sambo angkat bicara menanggapi keterangan saksi ahli poligraf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

Diketahui, saksi ahli Poligraf yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum bernama Adi Febriyanto mengungkapkan hasil tes poligraf atau lie detector untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo Dijemput Jenderal Bintang 2 Lalu Ditahan di Tempat Khusus Gara-gara Eliezer

Menurut Adi Febriyanto, hasil tes lie detector terhadap Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terindikasi berbohong. 

Termasuk, asisten rumah tangga atau ART mereka yang juga terdakwa yaitu Kuat Ma'ruf juga terindikasi hal yang sama. 

Adi Febriyanto mengungkapkan, Ferdy Sambo memiliki skor uji kebohongan sebesar minus 8 atau terindikasi berbohong.

Sedangkan istrinya Putri Candrawathi malah lebih tinggi yaitu skor minus 25. Dengan demikian, Putri Candrawathi juga dinyatakan terindikasi berbohong.

Baca Juga: Keheranan Hakim Dengar Pengakuan Kuat Maruf: Saudara Mengaku Takut, Kok Malah Kejar Yosua?

"Pak Ferdy Sambo minus 8, Bu Putri minus 25. Sedangkan Kuat Ma'ruf dua kali pemeriksaan, yang pertama 9 dan yang kedua minus 13," kata Adi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Rabu (14/12/2022).

Setelah hasil tes lie detector miliknya dibeberkan oleh saksi ahli, Ferdy Sambo lantas angkat bicara. Ia merasa keberatan dengan keterangan dari Ahli Poligraf tersebut karena menyatakan ia dan istrinya terindikasi berbohong.

Ferdy Sambo mengatakan, hasil poligraf atau lie detector tersebut tak ada hubungannya dengan dakwaan Pasal 340 terhadap Putri Candrawathi.

“Kami ingin menyampaikan ke Ahli Poligraf, kami ingin menyampaikan bahwa sangat disayangkan dalam pembuktian ini hanya berdasarkan isu, kemudian titipan penyidik,” ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ricky Rizal: Sumpah Saya Tidak Melihat Ferdy Sambo Menembak Yosua

Menurut bekas jenderal polisi bintang dua itu, saksi ahli tersebut seharusnya menyadari keterangan yang dia sampaikan di persidangan dapat berdampak pada keluarganya di rumah.

“Ahli harusnya menyadari dampak yang ahli berikan terhadap hasil ini kepada keluarga saya, tapi inilah faktanya Yang Mulia, tidak ada hubungannya dengan perkara 340 yang ahli tanyakan ke istri saya,” kata Ferdy Sambo.

Adapun dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ketika Bharada E Emosi Jawab Pengacara Ferdy Sambo: Bapak Kira Gampang Mengingat Kembali Kejadian

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ferdy Sambo: Saya akan Tanggung Jawab Kalau Perintah Hajar Diterjemahkan Tembak oleh Bharada E

 

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU