> >

Analisis Pengamat: Jaksa Yakin Ada Motif Lain Selain Pelecehan dalam Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua

Hukum | 15 Desember 2022, 06:20 WIB
Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar, menganalisa bahwa jaksa penuntut pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J berpendapat ada motif lain. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat hukum pidana, Abdul Fickar, menganalisa bahwa jaksa penuntut pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat berpendapat ada motif lain pada pembunuhan itu selain dugaan kekerasan seksual.

Abdul Fickar menyebut, sebenarnya jaksa berpendapat bahwa motif pembunuhan itu bukan karena kekerasan seksual tetapi karena motif lain.

“Menurut saya, sebenarnya jaksa berpendapat bahwa tidak ada kekerasan seksual, tapi sangat mungkin ada motif lain tapi tidak terungkap.”

“Jadi dengan mengungkap tes kebohongan itu akan kelihatan bahwa sebenarnya motif yang sesungguhnya bukan itu, ada motif lain,” tegasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga: Di Persidangan, Kesaksian Ahli Poligraf: Belum Pernah Ada Hasil Poligraf yang Dimanipulasi!

Ia mengatakan, jika melihat prinsip pidananya, kasus dugaan kekerasan seksual sebenarnya selesai saat terduga pelaku meninggal dunia.

“Kalau melihat prinsip pidananya, ya begitu pelakunya meninggal, selesai sebenarnya. Tidak ada penuntutan apa-apa,” ucapnya.

Namun, kasus dugaan pelecehan seksual itu terus dikembangkan karena hal itu berkaitan dengan motif terjadinya pembunuhan.

“Ini kan kaitannya menjadi motif dia, menjadi motif ketika kemudian terjadi penembakan itu.”

“Ini yang kemudian dibuka terus, seolah-olah memang ada motif-motif ini,” lanjut Fickar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU