> >

Resmi Ditetapkan KPU, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Rumah pemilu | 14 Desember 2022, 20:50 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. (Sumber: KPU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 17 partai politik (Parpol) yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat verifikasi faktual telah mendapatkan nomor urut peserta Pemilu 2024.

Adapun pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/12/2022) malam.

Undian nomor urut partai peserta Pemilu yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari ini dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama wakil partai mengambil nomor urut pengambil nomor urut peserta Pemilu berdasarkan waktu kedatangannya di acara pengundian tersebut.

Kemudian, dengan nomor urut pengambilan itu, Ketua dan Sekjen atau wakil partai mengambil nomor urut peserta Pemilu 2024.

Terdapat 9 partai yang mengikuti undian nomor urut Peserta Pemilu 2024. Pasalnya 8 parpol lainnya seperti PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, dan Demokrat tidak mengikuti pengundian dikarenakan memilih untuk menggunakan nomor urut peserta yang sama dengan Pemilu 2019.

Baca Juga: 17 Parpol Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Hanya Partai Ummat yang Gagal

Berikut nomor urut peserta Pemilu 2024 sesuai hasil yang diambil wakil masing-masing partai politik:

- Nomor urut 1: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

- Nomor urut 2: Partai Gerindra

- Nomor urut 3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)

- Nomor urut 4: Partai Golongan Karya (Golkar)

- Nomor urut 5: Partai Nasdem

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU