> >

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh, Ini Alasannya

Hukum | 13 Desember 2022, 05:35 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tidak hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Agung Gazalba Saleh.

Diketahui, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena merasa keberatan setelah ditetapkan tersangka atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. 

Baca Juga: KPK Ungkap Kendala Selidiki Kasus Formula E: Minim Saksi hingga Tak Bisa Melakukan Penggeledahan

Terkait ketidakhadiran dalam sidang praperadilan itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran tersebut kepada PN Jaksel.

“Dapat kami sampaikan, KPK belum bisa hadir karena sedang ada acara rapat kerja di internal Biro Hukum KPK,” kata Ali dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin (12/12/2022).

Ali memastikan, KPK melalui Tim Biro Hukum akan hadir pada sidang selanjutnya untuk menghadapi gugatan Gazalba Saleh. Pada kesempatan tersebut, lembaga antirasuah bakal menyampaikan tanggapan.

Lebih lanjut, Ali menegaskan semua proses penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak

“Termasuk tentu ketika menetapkan GS (Gazalba Saleh) sebagai tersangka karena kami telah memiliki alat bukti yang cukup, sehingga kami yakin gugatan akan ditolak,” ujar Ali.

Sebelumnya, Gazalba Saleh menggugat KPK ke PN Jaksel pada 25 November. Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatan itu, Gazalba Saleh meminta hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Sprindik tersebut menyatakan dirinya disangka Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati, KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh dan Sekretaris MA

“Karena itu, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” tulis Gazalba Saleh dalam petitumnya.

Saat ini, Gazalba Saleh mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 8 Desember lalu.

Sementara itu, Ketua MA Syarifuddin enggan berkomentar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh.

Menurut dia, setiap orang yang merasa keberatan atas suatu penetapan hukum berhak mengajukan gugatan.

“Oh ya itu kan hak masing-masing ya, ya silakan saja, saya tidak akan komentar,” kata Syarifuddin saat ditemui Kompas.com usai mengikuti peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

Baca Juga: KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.

Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.

Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.

Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gazalba akan Dinonaktifkan sebagai Hakim Agung

Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar USD100.000, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.

Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).

“Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. USD100.000, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU