> >

KPK Tak Mau Langsung Tetapkan Penyuap Bambang Kayun DPO: Kita Panggil Dulu Secara Layak

Hukum | 11 Desember 2022, 15:47 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPK)

Namun, Alex menyatakan tidak khawatir KPK akan kesulitan memeriksa para saksi tersebut karena mereka berada di luar negeri.

Pasalnya, KPK telah menjalin kerja sama dengan sejumlah negara terkait penanganan kasus korupsi.

"Kami koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kami punya kerja sama dengan MACC (Malaysian Anti-Corruption Commission ), itu KPK-nya Malaysia," kata Alex, Sabtu kemarin,

"Kalau Singapura, kami juga sudah kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau). Ke mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kami punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita," jelas dia. 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, proses praperadilan tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU