Kompas TV nasional hukum

Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK

Kompas.tv - 6 Desember 2022, 07:42 WIB
perwira-polri-akbp-bambang-kayun-mengaku-rugi-rp25-juta-sejak-jadi-tersangka-kpk
Petugas kepolisian berjaga di Gedung KPK, Jakarta. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perwira Polri, AKBP Bambang Kayun, mengaku mengalami kerugian materi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Pengakuan Bambang Kayun itu terungkap di sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga: Menanti KPK Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun

Melalui pengacaranya, Jiffy Ngawiat Prananto, Bambang Kayun menyampaikan permohonannya kepada majelis hakim karena penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dinilai tanpa prosedur yang benar.

Karena itu, pihak Bambang Kayun meminta hakim memutus penetapan tersangkanya agar dinyatakan cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum.


 

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon (KPK) yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum," kata Jiffy saat membacakan permohonan di sidang pada Senin (5/12/2022).

Adapun Bambang Kayun diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Baca Juga: AKBP Bambang Kayun Minta Hakim Nyatakan Penetapan Tersangkanya Tak Sah hingga Rekeningnya Dibuka

Dalam permohonan sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, ada sejumlah hal yang dimohonkan oleh tersangka AKBP Bambang Kayun tersebut.

Pertama, ia meminta agar hakim menyatakan surat perintah penyidikan nomor Sprint.dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 tidak sah.

Sebab, dalam surat tersebut, ada tuduhan Bambang Kayun menerima hadiah saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapa Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x