Tanggapi Adanya Alquran Salah Cetak, Kemenag: Mushaf Tidak Melalui Proses Pentashihan LPMQ
Agama | 11 Desember 2022, 09:40 WIBRilis tersebut juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Al-Qur'an, LPMQ telah menyampaikan teguran dan peringatan serta memerintahkan untuk melakukan penarikan dan melarang mushaf tersebut untuk diedarkan.
“Jika masyarakat masih menemukan mushaf Alquran yang terdapat kesalahan tersebut, agar segera melaporkannya kepada LPMQ.”
Baca Juga: Besok, Kemenag Ajak Salat Gaib setelah Salat Jumat untuk Doakan Korban Gempa Cianjur
Keterangan tertulis Kemenag yang dirilis Sabtu (10/12/2022) tersebut juga mencantumkan kutipan tentang adanya mushaf salah cetak yang diunggah ke media sosial, bersama foto halaman mushaf yang mengalami kesalahan cetak.
"Pak Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas ini ada Al Qur'an cetakan Kamenag RI, salah cetak di Surat Al Kahfi ayat 8. Huruf diganti . Saya tanyakan kepada para Kyai, betul bahwa telah terjadi kesalahan cetak. Mohon perhatian panjenengan."
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV