> >

KPK Buka Suara Tersangka Hakim Gazalba Saleh Ajukan Praperadilan: Harapan Kami Ditolak

Hukum | 9 Desember 2022, 11:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gazalba Saleh terkait dugaan kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditolak hakim.

Demikian hal terdebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers terkait dengan penahanan Hakim Agung Gazalba.

Baca Juga: Perwira Polri AKBP Bambang Kayun Mengaku Rugi Rp25 Juta Sejak Jadi Tersangka KPK

"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (8/12/2022).

Diketahui, Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, Johanis menyadari bahwa permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.

"Kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia. Dia mau melakukan atau tidak itu hak dia," kata Johanis.

Baca Juga: KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

Johanis pun tidak mempermasalahkan Gazalba mengajukan praperadilan. Pihaknya menyatakan siap menjawab permohonan praperadilan tersebut.

"Ketika dia melakukan hal itu, kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan," ujar dia.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU