> >

KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

Hukum | 8 Desember 2022, 18:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas TV)

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara untuk Heryanto Tanaka, Yosep Oarera, dan Eko Suparno, mereka juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketiganya diniliai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan kasus suap yang melibatkan Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang menangani perkara perdata gugatan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca Juga: KPK Bakal Beberkan Sosok Pemberi Suap Uang Miliaran hingga Mobil Mewah ke AKBP Bambang Kayun

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU