> >

KPK Resmi Menahan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap MA

Hukum | 8 Desember 2022, 18:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait dugaan kasus suap di Mahkamah Agung, Kamis (8/12/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh yang merupakan tersangka dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (8/12/2022), Gazalba Saleh terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol. 

Ia kemudian juga diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers yang dilakukan oleh KPK. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, guna proses penyidikan KPK bakal menahan Gazalba Saleh untuk 20 hari pertama. 

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tersangka GS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik KPK selama 20 hari pertama, yang dimulai pada tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Johanis Tanak. 

Seperti yang diketahui, Gazalba Saleh dipanggil KPK hari ini untuk menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA). 

Baca Juga: KPK Umumkan Tiga Orang Tersangka Dalam Pengembangan Kasus Dugaan Suap di Mahkamah Agung

Dilansir dari Kompas.com, Gazalba Saleh dan bawahannya sebelum ini dijanjikan uang Rp 2,2 miliar yang diduga diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria.

Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Akibat dugaan kasus suap tersebut, selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal, dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU