> >

Bupati Bangkalan Diduga Perjualbelikan Jabatan di Pemkab, Tarifnya Rp50 juta-Rp150 juta

Hukum | 8 Desember 2022, 06:26 WIB
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron bersama lima tersangka lain ditahan usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (7/12/2022). (Sumber: YouTube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menduga tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) telah memperjualbelikan jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, dengan tarif Rp50 juta hingga Rp150 juta.

Pernyataan itu disampaikan oleh Firli Bahuri dalam konstruksi perkara kasus yang disangkakan kepada tersangka Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) sebagaimana dikutip dari Antara.

“Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli kemudian membeberkan sejumlah pemberi suap terhadap Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Baca Juga: Pengacara: Ricky Rizal Tertekan dengan Sikap Hakim, Ucapan Dia Seolah Dianggap Bohong Semua

Antara lain Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Lalu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Disampaikan Firli, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron memang memiliki kewewenangan untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.

Maka itu, dalam kurun waktu 2019-2022, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.

Baca Juga: Penilaian Hakim Atas Keterangan Ferdy Sambo: Enggak Masuk Akal, Sangat Janggal

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU