> >

Hasil Pemeriksaan Poligraf, Ferdy Sambo Ternyata Bohong saat Jawab Tak Ikut Menembak Brigadir J

Hukum | 8 Desember 2022, 04:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah dan kasus dugaan penghalangan penyidikan, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

"Apa? (hasil pemeriksaan poligraf)?" tanya jaksa lagi.

"Tidak jujur," jawab Ferdy Sambo.

Baca Juga: Dalih Ferdy Sambo Soal 2 Ajudannya Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Tanpa Tes Psikologi

Setelah mengakui hasil pemeriksaan menggunakan poligraf terhadap dirinya tidak jujur, Ferdy Sambo kemudian meminta agar Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menyanggah apa yang ia sampaikan.

Ferdy Sambo mengatakan, bahwa hasil uji poligraf tidak bisa digunakan sebagai bentuk pembuktian di pengadilan.

"Jadi setahu saya poligraf itu tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan, hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai framing ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur," ujar Ferdy Sambo.

Setelah mendengar sanggahan Ferdy Sambo, Majelis Hakim kemudian menanggapinya bahwa hal tersebut nanti akan dinilai.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

“Nanti biar majelis yang menilai. Masalah kejujuran saudara Majelis Hakim yang menilai,” ujar Hakim.

Adapun dalam kasus ini, Ferdya Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU