Kompas TV nasional hukum

Dalih Ferdy Sambo Soal 2 Ajudannya Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Tanpa Tes Psikologi

Kompas.tv - 7 Desember 2022, 06:50 WIB
dalih-ferdy-sambo-soal-2-ajudannya-brigadir-j-dan-bharada-e-pegang-senjata-tanpa-tes-psikologi
Ferdy Sambo meluapkan kekesalannya pada hasil sidang kode etik yang dilakukan Polri terhadap sejumlah penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjawab soal mantan dua ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memegang senjata api tanpa melalui tes psikologi.

Dalam penjelasannya mengenai hal tersebut, mantan jenderal polisi bintang dua itu menepis pernyataan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan terkait Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) milik Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Kesedihan Irfan Widyanto, Peraih Adhi Makayasa Jadi Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Ferdy Sambo menegaskan tak pernah memerintahkan Linggom mengeluarkan surat izin memegang senjata tanpa melalui prosedur untuk dua ajudannya saat itu yakni Bharada E dan Brigadir J.

“Terkait dengan pernyataan Pak Linggom dari Yanma, saya tidak pernah memerintahkan untuk mengeluarkan surat memegang senjata api tanpa prosedur,” kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/12/2022).

Ferdy Sambo memastikan, hingga kasus ini bergulir, dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran terkait dengan SIMSA. 

Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya meminta agar diproses cepat terkait SIMSA milik Brigadir J dan Bharada E, tetapi bukan berarti proses cepat dengan cara yang salah.

“Proses cepat, bukan proses cepat kemudian salah,” ujar Ferdy Sambo.

Baca Juga: Soal Ada Wanita Lain, Ferdy Sambo: Siapa yang Menyuruh Bharada E Mengarang Cerita

Sebelumnya, pada Senin (28/11/2022), Linggom menyampaikan kesaksian bahwa SIMSA milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diperoleh tanpa tes psikologi.

“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter,” kata Linggom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengutip ucapan Kayanma Polri Kombes Pol Hari Nugroho kepada dirinya.

Linggom menjelaskan, pada Desember 2021, ia dipanggil oleh Kayanma ke ruangan dan menerima satu lembar kertas. Isinya adalah surat tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer.

Baca Juga: Usai Brigadir J Turun dari Lantai 2, Susi Disebut Temukan Putri Candrawathi Terkapar Sambil Menangis

Setelah SIMSA selesai, Linggom serahkan kepada Hari, Hari meminta Linggom untuk menyimpan kembali SIMSA tersebut karena prosedur yang tidak lengkap.

“Empat hari kemudian, saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma,” ucap Linggom.

“Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan.”

Baca Juga: Kuat Maruf Nangis Ferdy Sambo Telepon: Ceritakan Apa Adanya Kematian Brigadir J, Kita Siap Dipenjara


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x