> >

Tercantum di KUHP Terbaru: Mabuk di Jalan Bisa Kena Denda Rp10 Juta hingga Rp50 Juta

Peristiwa | 6 Desember 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi mabuk perjalanan. (Sumber: Freepik/user18526052)

Pembahasan RKUHP dibahas antara Komisi bersama pemerintah. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pasal krusial dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah banyak direformulasi sesuai masukan masyarakat. Menurutnya, RKUHP hanya perlu disosialisasikan dengan baik sehingga tak menimbulkan polemik.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU