> >

Tercantum di KUHP Terbaru: Mabuk di Jalan Bisa Kena Denda Rp10 Juta hingga Rp50 Juta

Peristiwa | 6 Desember 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi mabuk perjalanan. (Sumber: Freepik/user18526052)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (6/12/2022) mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. 

Salah satu pasal dalam KUHP ini adalah soal mabuk di jalanan alias teler. Tercantum dalam pasal 316, setiap orang yang mabuk di jalanan dan mengganggu ketertiban umum bakal kena denda kategori II, yaitu denda sebanyak Rp10 juta.

Namun apabila dalam keadaan mabuk sementara dia juga harus melakukan pekerjaan yang butuh kehati-hatian, maka akan dikenakan hukuman selama 1 tahun  dengan pidana kategori III, yaitu denda sebanyak Rp50 juta.  

Baca Juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RKUHP di Tengah Fraksi PKS Lakukan Interupsi 

Begini bunyi pasalnya:

  

 


(1)Setiap Orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau
mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda
paling banyak kategori II. 
 
(2) Setiap Orang yang dalam keadaan mabuk melakukan pekerjaan yang
harus dijalankan dengan sangat hati-hati atau dapat mengakibatkan
bahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori III.

Kategori II yang dimaksud adalah denda sebanyak Rp10 juta sementara kategori III denda sebanyak Rp50 juta.

Baca Juga: DPR akan Sahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Hari Ini Pengambilan Keputusan

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU