> >

Keterangan Ricky Rizal Dinilai Beda di Sidang Terdakwa Bharada E, Tiga Kali Ditegur Hakim

Hukum | 5 Desember 2022, 14:46 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf (kiri), Richard Eliezer atau Bharada E (tengah), dan Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Hakim kemudian menanyakan terkait undang-undang pencucian uang.

“Saudara tahu undang-undang pencucian uang?,” tanya hakim.

“Tidak begitu tau Yang Mulia,” ujar Ricky.

 

Ronny mencatat, Hakim Wahyu setidaknya tiga kali menegur Ricky ketika menyampaikan kesaksian yang dinilainya banyak menutupi kebenaran.

"Saya rasa majelis hakim pun akan menilai ya, kan kami mencatat bahwa tiga kali ketua majelis hakim menegur saudara Ricky Rizal," terangnya.

Hakim Wahyu sempat beberapa kali menegur Ricky karena menganggap ajudan Sambo itu masih berusaha menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

“Sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin,” ujar Hakim Wahyu.

“Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu, dari tadi saya diamin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong kapan nggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua,” imbuhnya.

Hakim bahkan mengingatkan Ricky tentang anak dan istrinya di rumah agar berkata jujur di persidangan. 

Baca Juga: Ricky Rizal Akui Diajari Brigadir J dkk Jadi Ajudan Ferdy Sambo

“Saya Ingatkan kepada saudara, saya nggak butuh pengakuan saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa sampai maju ke persidangan ini karena kesaksian dari Eliezer, bukan kesaksian dari saudara,” ucap Wahyu.

“Nggak penting buat saya seperti itu, tapi kalau saudara mau berbohong seperti ini, saya cuman ngingetin saudara, kasihan anak istrimu di rumah, paham.”

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E hari ini, Senin (5/12) menghadirkan Ricky dan Kuat Ma'ruf sebagai saksi.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU